Senin, 15 Juni 2026

Timbulkan Kerugian Negara Rp46 M, KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT AK

Minggu, 19 Mei 2024 04:01 WIB
Timbulkan Kerugian Negara Rp46 M, KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT AK
KPK menetapkan dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero tahun 2018-2020, Jumat (17/5/2024). (Dok/KPK)
Jakarta (buseronline.com) - KPK menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero tahun 2018-2020. Seperti dilansir dari KPK, kedua tersangka tersebut inisial PSA dan DP selaku karyawan pada PT AK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Mei-3 Juni 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan CP selaku Direktur Utama PT AK dan TS Direktur Keuangan PT AK sebagai Tersangka.

Dalam konstruksi perkaranya, atas sepengetahuan CP dan TS, PSA dan DP mendirikan tiga CV, yang Komisaris dan Direkturnya merupakan keluarga dari PSA dan DP.

Ketiga CV tersebut dijadikan subkontraktor PT AK untuk tujuan menerima pembayaran kerja sama proyek dari PT AK dalam kurun tahun 2018-2020. Namun, didapati bahwa proyek dari PT AK tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan atau yang tidak pernah ada (fiktif).

Berdasarkan pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal PT AK, bahwa PSA dan DP terbukti melanggar tiga ketentuan, diantaranya; UU Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JASA BUMN, serta Prosedur PT AK tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK.

Dalam pemeriksaannya, KPK mendapati aliran uang proyek subkontraktor fiktif yang dinikmati PSA dan DP hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar. Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran dana tersebut.

Atas perbuatan PSA dan DP, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter dan Integritas di Tengah Kemajuan AI
Badan Bahasa Gandeng UMSU dan UNPRI Perkuat Pengembangan Bahasa Indonesia
Pemkab Taput Perkuat Jaminan Kesehatan, Capaian UHC Capai 99,27 Persen
Polda Metro Jaya Kerahkan 585 Personel untuk Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Danau Toba Makin Dikenal di Kancah Internasional
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta untuk Kunjungan Kenegaraan
komentar
beritaTerbaru