Jumat, 23 Oktober 2026

Pengungkapan Narkoba di Sentul Bogor, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Jumat, 03 Mei 2024 04:06 WIB
Pengungkapan Narkoba di Sentul Bogor, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango Nomor 185, Sentul, Babakan Madang,
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung atau clandestine laboratory narkotika jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango Nomor 185, Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka. “Lima tersangka yang kita amankan memiliki peran berbeda-beda," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, seperti dilansir dari Humas Polri.

Suyudi menjelaskan lima tersangka tersebut inisial BBH (28) berperan sebagai penjaga gudang dan transporter yang menjaga gudang Clandestine Laboratory di Perumahan Jalan Anggrek Vanda Blok Ag Nomor 2 RT 003 RW 001 Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian H (36) dan S (31) yang berperan membuat olahan dari 5CL (cannabinoid sintetis) untuk kemudian diolah menjadi ganja sintetis (pinaca) jenis MDMB-4EN yang berlokasi di klaster Mountain View, Jalan Gunung Pangrango, Nomor 185, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Lalu ada GBH (20) tahun berperan menjadi kurir dari pihak pembeli atau reseller dan MFH (24) sebagai bos, pemodal sekaligus sekaligus orang yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL menjadi MDMB-4EN-PINACA," sebutnya.

Ia menuturkan, penangkapan bermula dari laporan tentang adanya bahan baku narkoba jenis pinaca yang akan dikirimkan dari Cina ke Indonesia pada Sabtu, 27 April 2024. “Untuk transaksi pembayaran menggunakan crypto,” tuturnya.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain itu, Suyudi meminta masyarakat untuk mengadukan kepada kepolisian jika ada keluarganya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pihaknya, kata Suyudi akan memfasilitasi untuk melakukan rehabilitasi.

“Jadi, saya sampaikan agar tidak ragu. Yang menjadi pengguna harus diselamatkan, berikan, fasilitasi, sembuhkan. Sehingga tidak jadi pengguna yang lebih aktif dan lebih parah, sehingga bisa sakau dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan rehabilitasi yang efektif, dengan rumah sakit yang memang secara khusus menangani ini, bisa disembuhkan,” pungkasnya. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Magelang Dorong Koperasi Merah Putih Dikelola Profesional dan Transparan
Real Madrid Taklukkan RB Leipzig 4-1, Mbappe Ikut Cetak Gol
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
Wali Kota Medan Ajak Santri Kuasai Teknologi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Investasi Jawa Tengah Capai Rp72,54 Triliun, Serap 340 Ribu Tenaga Kerja
Arsenal Tahan Imbang Bayern Munchen 2-2, Declan Rice Jadi Penyelamat
komentar
beritaTerbaru