Minggu, 23 Agustus 2026

Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024, Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Malaysia ke Kejagung

Selasa, 05 Maret 2024 00:55 WIB
Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024, Polri Serahkan Berkas 7 PPLN Malaysia ke Kejagung
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Dok/Humas Polri)
Jakarta (buseronline.com) - Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

“Terkait 7 tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung,” kata Trunoyudo kepada wartawan.

Menurutnya, penetapan tersangka terkait dengan terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Rabu (28/2/2024).

Ia menyebut, para tersangka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

“Terhadap 7 tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum,” tegas Trunoyudo. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
Bobby Nasution Pastikan Rumah Korban Puting Beliung di Medan Johor Dibangun Kembali
Jabar Perkuat Pendidikan Kesetaraan untuk Dongkrak IPM
RS Lapangan Kemenkes di Manggarai Beroperasi, Anak Korban Gempa Jalani Operasi Patah Tulang
Jateng-BSSN Perkuat Kolaborasi Keamanan dan Kedaulatan Siber
Gubernur Sumut Dorong Percepatan Pembangunan Jelang Akhir Tahun
Modular Summit 2026 Dorong Guru Ciptakan Pembelajaran Digital yang Kreatif dan Interaktif
komentar
beritaTerbaru