Rabu, 10 Juni 2026

Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu

Rabu, 31 Januari 2024 01:07 WIB
Polri Lakukan Penyidikan 21 Tindak Pidana Pemilu
Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
Jakarta (buseronline.com) - Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polri menuturkan hingga saat ini terdapat 21 tindak pidana pemilu yang masih dalam tahap penyidikan.

Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, awalnya Satgas Gakkumdu menerima 34 tindak pidana pemilu yang harus diproses.

Kemudian, tiga diantaranya dilakukan penghentian perkara (SP3) karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“Dari 34, 21 proses sidik, 3 SP3, dan 10 sudah tahap II,” kata Djuhandani kepada wartawan.

Djuhandani menjelaskan, dari 10 yang sudah dilakukan pelimpahan tahap II, terdapat empat perkara dalam sidang, enam sudah diputus pengadilan, dan satu sudah melewati tingkat banding. Lalu, satu perkara yang diputus dalam banding dibebaskan.

“Sebelumnya sudah ada tujuh terpidana yang divonis dan satu dinyatakan bebas dalam tingkat banding,” tuturnya.

Ia menuturkan, dari 34 tindak pidana pemilu yang diproses, 26 di antaranya terjadi di masa kampanye. Sedangkan delapan perkara lainnya, kata dia, terjadi saat masa pendaftaran. (R)
Editor
: Agie HT Bukit SH
beritaTerkait
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp622 Miliar
Operasi Patuh 2026 Ditunda, Korlantas Polri Masih Lakukan Evaluasi
Kader PKK Karanganyar Diajari Olah Lele Tanpa Amis dan Budikdamber untuk Ketahanan Pangan Keluarga
Wamendikdasmen Dorong Guru Menjadi Arsitek Pembelajaran Melalui Pendekatan Deep Learning
Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Peluang Investasi Strategis kepada Investor Malaysia
Kemendikdasmen Percepat Reformasi Guru, TPG Naik Rp2 Juta dan 230 Ribu Guru Ikuti PPG pada 2026
komentar
beritaTerbaru