Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang dimulai sejak 2024.
Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui lima komponen, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Sebelumnya, Kabupaten Asahan telah mengikuti observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Melalui penilaian tahap akhir ini,
KPK berharap berbagai catatan evaluasi dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Asahan. Dengan demikian, penerapan nilai-nilai antikorupsi tidak hanya sebatas pemenuhan indikator penilaian, tetapi juga menjadi budaya kerja di seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan publik. (R)
beritaTerkait
komentar