Asahan (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga melakukan penilaian tahap akhir Program Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada 4-5 November 2026.
Dilansir dari laman
KPK, dalam penilaian tersebut,
Kabupaten Asahan dinyatakan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator yang menjadi persyaratan program Ber-Aksi.
Meski demikian, KPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki, khususnya terkait konsistensi penerapan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat
KPK Andhika Widiarto menyampaikan hasil tersebut dalam Rapat Pleno Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Ber-Aksi di Kantor Bupati Asahan, pada 4 November 2026.
Andhika menjelaskan, berdasarkan hasil observasi selama empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi seluruh komponen dan indikator penilaian. Tahapan berikutnya adalah menguji kesesuaian bukti yang disampaikan dengan implementasi di lapangan.
"Dari hasil observasi sekitar 4-5 bulan,
Kabupaten Asahan berhasil memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian. Selanjutnya, tinggal pengujian bukti yang disampaikan sesuai atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, Andhika menyoroti belum optimalnya kesinambungan program antikorupsi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan unit kerja di bawahnya. Salah satu contohnya adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi yang telah dilakukan Dinas Pendidikan, tetapi belum sepenuhnya diterapkan di lingkungan sekolah.
Karena itu, ia meminta Pemkab Asahan meningkatkan sosialisasi sekaligus memastikan penerapan nilai-nilai antikorupsi di sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga puskesmas.
Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga menjadi perhatian KPK. Tercatat, jumlah pejabat yang tidak patuh meningkat dari dua orang pada 2024 menjadi 11 orang pada 2025.
Andhika menegaskan perlunya penerapan sanksi bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut. Selain itu,
KPK menyoroti masih adanya potensi gratifikasi di sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Pemberian hadiah kepada guru dalam acara tertentu serta praktik iuran kelas perlu menjadi perhatian agar tidak bertentangan dengan prinsip integritas.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia mengatakan Pemkab Asahan terus memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS), membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta memperluas kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.
Taufik mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 85 laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.
Di bidang pengendalian gratifikasi, Kabupaten Asahan juga mencatat peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Berdasarkan evaluasi KPK, nilainya naik dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau meningkat 42,55 poin.
Pemkab Asahan juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Selain itu, pemerintah daerah menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi, serta mendorong pembayaran nontunai.
beritaTerkait
komentar