Senin, 02 November 2026

KPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kemenkeu atas Pemulihan Aset Korupsi

Senin, 02 November 2026 15:35 WIB
KPK Raih Penghargaan Nagara Dana Abisatya dari Kemenkeu atas Pemulihan Aset Korupsi
KPK menerima penghargaan “Nagara Dana Abisatya” dari Kemenkeu RI atas kontribusinya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan "Nagara Dana Abisatya" dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) atas kontribusinya dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Dilansir dari laman KPK, penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada 30 Oktober 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya KPK dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara.

Pemberantasan korupsi dinilai tidak hanya berorientasi pada penindakan dan pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan kontribusi lembaganya terhadap penerimaan negara dilakukan melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan.

Seluruh penerimaan tersebut disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu," ujar Mungki, pada 30 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi membutuhkan proses panjang, terutama setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melalui Direktorat Labuksi, KPK melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dan pidana denda, serta menyelesaikan barang rampasan melalui mekanisme lelang maupun tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Mungki, penghargaan tersebut bukan sekadar pencapaian institusi, melainkan juga menjadi motivasi bagi KPK untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi.

"Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK, khususnya kami Direktorat Labuksi, agar lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi," imbuhnya.

Ia menegaskan, peningkatan kontribusi terhadap PNBP akan terus didorong melalui optimalisasi eksekusi uang pengganti, pembayaran pidana denda, serta penyelesaian barang rampasan melalui lelang.

Penghargaan Nagara Dana Abisatya ini menjadi pengakuan atas peran pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi.

Dengan upaya tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Minta BUMN dan Swasta Perkuat Integritas untuk Cegah Korupsi
KPK Ungkap 18 Penyimpangan Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada 100 Pelajar Lewat Film dan Edukasi Museum
KPK Jajaki Kerja Sama Antikorupsi dengan Rusia, MoU Ditargetkan Ditandatangani 2027
Revisi UU Tipikor Disiapkan, KPK Dorong Persaingan Usaha yang Sehat
KPK Ajak Mahasiswa Untirta Perkuat Integritas dan Budaya Antikorupsi
komentar
beritaTerbaru