Yahukimo (buseronline.com) - Seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32) menjadi korban penikaman oleh dua orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.
Dilansir dari laman Humas Polri, akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian punggung kanan dan perut kiri. Korban telah mendapatkan penanganan medis di
RSUD Dekai dan dilaporkan dalam kondisi stabil, meski masih menjalani pengawasan tim medis.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku, motif penyerangan, serta kemungkinan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sedang duduk di bagian belakang kios ketika tiba-tiba diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal.
Serangan diduga dilakukan dari arah samping kiri dan belakang korban. Saat kejadian, kondisi di sekitar lokasi minim pencahayaan akibat pemadaman listrik.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha melawan. Kedua pelaku kemudian melarikan diri, sementara warga yang mendengar teriakan korban segera mendatangi lokasi dan membawanya ke rumah sakit.
"Korban mengalami dua luka tusuk, masing-masing pada bagian perut sebelah kiri dan punggung sebelah kanan. Saat dibawa ke rumah sakit, senjata tajam yang diduga digunakan pelaku masih tertancap di punggung kanan korban," ujar Yusuf, pada 24 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mendatangi
RSUD Dekai untuk memastikan kondisi korban. Petugas selanjutnya melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam olah TKP, polisi memasang garis polisi, menyisir area sekitar, mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari barang bukti yang berkaitan dengan penikaman tersebut.
Petugas menemukan satu buah gagang senjata tajam dan sepasang sandal di sekitar lokasi. Kedua barang tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik juga terus mendalami keterangan saksi dan memeriksa kondisi di lokasi kejadian guna memastikan kronologi peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
Yusuf mengatakan, penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai ciri-ciri pelaku. Berdasarkan pendalaman awal, kedua pelaku diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan lebih lanjut. "Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku," kata Yusuf.
Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Pihaknya juga mengajak masyarakat memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan perkara.
Kasus penganiayaan berat tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026.
Penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Adapun sangkaan subsidair menggunakan Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani SSos SIK MH menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
"Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum. Kami mendukung proses penyelidikan agar perkara ini dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi," tegas Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Ardiansyah Daulay SIK MH mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut diminta segera melapor kepada kepolisian. Identitas pemberi informasi, menurut pihak kepolisian, akan dijaga sesuai prosedur.
Yusuf juga mengingatkan warga agar tidak terprovokasi maupun melakukan tindakan main hakim sendiri. "Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Apabila mengetahui informasi terkait kejadian ini maupun dugaan tindak pidana lainnya, segera sampaikan kepada kepolisian," ujarnya.
Hingga saat ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap identitas serta motif pelaku. Dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok bersenjata masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dipastikan. (R)
beritaTerkait
komentar