Selasa, 22 September 2026

Satgas Damai Cartenz Kembangkan Kasus di Keerom, Sejumlah Senjata dan Amunisi Diamankan

Selasa, 22 September 2026 10:30 WIB
Satgas Damai Cartenz Kembangkan Kasus di Keerom, Sejumlah Senjata dan Amunisi Diamankan
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Keerom (buseronline.com) - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom, Polda Papua, terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah orang yang diamankan di Kabupaten Keerom, Papua.

Dilansir dari laman Humas Polri, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (15/9/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan salah satu orang yang diamankan adalah HN alias YN yang disebut sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Selain YN, polisi turut mengamankan empat orang lainnya, yakni AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).

Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami peran dan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan dengan mengacu pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat ini kami tengah mendalami kasus tersebut untuk pengembangan selanjutnya berdasarkan keterangan saksi, pengumpulan barang bukti, serta olah TKP. Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan," ujar Yusuf, pada 16 September 2026.

Dalam penindakan awal, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Barang tersebut antara lain senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, serta perlengkapan pribadi.

Pengembangan perkara kemudian dilakukan melalui penggeledahan di rumah AM alias M. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Yusuf menyebut barang bukti yang ditemukan dalam pengembangan perkara pada 17 September 2026 antara lain senjata laras panjang rakitan dan sejumlah amunisi kaliber 5,56 milimeter.

Selain itu, polisi mengamankan 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 milimeter, senjata tajam berupa parang dan kampak, beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek jenis airsoft gun.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Keerom untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang-barang tersebut dengan masing-masing pihak yang diamankan.

Dalam perkara tersebut, YN disangkakan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.

Kepolisian menyatakan penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik," jelas Yusuf.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi terkait proses penanganan perkara tersebut.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Sopir Angkutan Ditemukan Tewas Terbakar di Jurang Habema, Polisi Dalami Dugaan Penghadangan
Satu Korban Penculikan KKB di Mimika Berhasil Dievakuasi
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya
Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jadi Korban Penembakan di Muliama
Satgas Damai Cartenz Gelar Terapi Bermain dan Bagikan Perlengkapan Sekolah di Ilaga
Empat Diduga Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas dalam Penindakan di Yahukimo
komentar
beritaTerbaru