Jumat, 23 Oktober 2026

Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Label

Jumat, 23 Oktober 2026 09:40 WIB
Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, Lima Merek Diduga Tak Sesuai Label
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Suhasto menegaskan, penyidik akan terus mendalami perkara dan melengkapi alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini juga dilakukan melalui koordinasi dengan Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

Polri menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap produksi dan peredaran pangan agar masyarakat memperoleh produk yang sesuai dengan informasi pada label kemasan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
komentar
beritaTerbaru