Sabtu, 17 Oktober 2026

Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura

Sabtu, 17 Oktober 2026 08:40 WIB
Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIT.

Jayapura (buseronline.com) - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIT.

Dilansir dari laman Humas Polri, keduanya diamankan dalam pengembangan penyidikan dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang telah ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

"RS telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran amunisi ilegal. Sementara itu, SW masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yusuf, pada 15 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami peran SW untuk menentukan kemungkinan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Penetapan status hukum selanjutnya akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RS diduga menjadi perantara dalam distribusi dan penjualan amunisi ilegal serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tersebut.

RS dan SW juga diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang dikaitkan dengan seseorang berinisial SP. Namun, hubungan dan peran masing-masing pihak masih didalami penyidik.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Barang bukti tersebut meliputi satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, satu pucuk airsoft gun, empat bilah senjata tajam berupa dua sangkur dan dua parang, dua unit laptop atau netbook, satu unit tablet, serta 15 unit telepon genggam.

Dari jumlah telepon genggam tersebut, 13 unit dilaporkan dalam kondisi aktif atau normal, sedangkan dua unit lainnya rusak.

Petugas juga mengamankan satu unit proyektor beserta kabel, satu unit kamera drone lengkap dengan remote dan baterai, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic R150.

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya informasi yang dapat mengungkap hubungan antarpihak dalam dugaan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal.

Yusuf mengungkapkan, pengembangan kasus peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura telah melibatkan 19 orang dalam berbagai tahapan penanganan perkara.

Dari jumlah tersebut, dua orang perkaranya telah memasuki Tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, 13 orang telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, sedangkan empat orang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Pada Tahap I, dua orang berinisial LNR dan BEI diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi. Sementara itu, 13 orang yang disebut telah memasuki Tahap II terdiri atas SP yang diduga berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi, OB yang diduga berperan sebagai penyumbang dana sekaligus pembeli, serta YP dan NH yang diduga berperan sebagai penyumbang dana.

Selain itu, MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG diduga berperan sebagai perantara senjata atau amunisi. HM diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, sedangkan HLT diduga menyediakan amunisi kepada AKW.

Adapun empat orang yang masih dalam tahap penyidikan adalah YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, dan SW. YYS dan IHB diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi. RS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SW masih berstatus saksi.

Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri rantai pasokan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dalam keterangan yang disampaikan disebutkan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada dugaan perbuatan, status hukum, serta hasil penyidikan. Rujukan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dengan perkara.

Yusuf mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian melalui jalur pelaporan resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua kepada kepolisian, khususnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz," ujarnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr Faisal Ramadhani SSos SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menurut Faisal, penyidik perlu terus mendalami setiap mata rantai jaringan agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga SIK MHum mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal agar segera melapor kepada aparat keamanan melalui saluran resmi. Setiap informasi, katanya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Pasar Oksibil, Sapa Warga dan Beli Dagangan Pedagang
Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman di Distrik Muara
Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Distrik Muara Jaya
Korban Penculikan di Jila Dipulangkan ke Keluarga Setelah Dirawat 12 Hari
Wamendikdasmen Dorong Pembelajaran Kontekstual untuk Kembangkan Potensi Anak Papua
Pria Diduga Anggota KKB Diamankan di Yahukimo, Polisi Temukan 3 Amunisi
komentar
beritaTerbaru