Sabtu, 17 Oktober 2026

Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura

Sabtu, 17 Oktober 2026 08:40 WIB
Satgas Damai Cartenz Amankan Dua Pria dalam Pengembangan Kasus Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua mengamankan dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) di kawasan Perumnas III Waena, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIT.
Selain itu, MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG diduga berperan sebagai perantara senjata atau amunisi. HM diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, sedangkan HLT diduga menyediakan amunisi kepada AKW.

Adapun empat orang yang masih dalam tahap penyidikan adalah YYS alias OS alias K, IHB alias H, RS, dan SW. YYS dan IHB diduga berperan sebagai penghubung dalam jaringan senjata dan amunisi. RS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan SW masih berstatus saksi.

Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri rantai pasokan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Terkait dugaan tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dalam keterangan yang disampaikan disebutkan penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penerapan pasal terhadap masing-masing pihak tetap bergantung pada dugaan perbuatan, status hukum, serta hasil penyidikan. Rujukan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dengan perkara.

Yusuf mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang relevan kepada kepolisian melalui jalur pelaporan resmi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus peredaran amunisi dan senjata api ilegal di Tanah Papua kepada kepolisian, khususnya Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz," ujarnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr Faisal Ramadhani SSos SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Menurut Faisal, penyidik perlu terus mendalami setiap mata rantai jaringan agar pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga SIK MHum mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penyaluran, maupun transaksi senjata api dan amunisi tanpa hak.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran senjata api dan amunisi ilegal agar segera melapor kepada aparat keamanan melalui saluran resmi. Setiap informasi, katanya, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan identitas pemberi informasi.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua memastikan pengembangan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang masih menjalani pemeriksaan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Satgas Operasi Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Pasar Oksibil, Sapa Warga dan Beli Dagangan Pedagang
Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Hadirkan Rasa Aman di Distrik Muara
Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli Humanis di Distrik Muara Jaya
Korban Penculikan di Jila Dipulangkan ke Keluarga Setelah Dirawat 12 Hari
Wamendikdasmen Dorong Pembelajaran Kontekstual untuk Kembangkan Potensi Anak Papua
Pria Diduga Anggota KKB Diamankan di Yahukimo, Polisi Temukan 3 Amunisi
komentar
beritaTerbaru