Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi pemulangan warga negara Thailand, PV, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di Thailand.
Dilansir dari laman
KPK, pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada 8 Oktober 2026, dengan berkoordinasi bersama National Anti-Corruption Commission (NACC)
Thailand.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum mengatakan kerja sama tersebut menjadi bukti pentingnya kolaborasi internasional dalam menangani tindak pidana korupsi lintas negara.
"
KPK terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak hanya nasional, tapi juga di kawasan regional dengan dukungan negara-negara lain. Kami menyadari betul, tindak pidana korupsi bersifat lintas batas (cross-border)," ujar Kartika.
Ia menjelaskan, proses tersebut bermula dari permintaan bantuan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi keberadaan PV yang diduga berada di Indonesia.
Setelah keberadaannya terkonfirmasi,
KPK berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Kerja sama ini merupakan bagian dari kemitraan KPK dan NACC Thailand melalui kerangka ASEAN Parties Against Corruption (ASEAN-PAC), yang mendukung pertukaran informasi dan penanganan perkara antarlembaga antikorupsi di kawasan Asia Tenggara.
Kartika menegaskan, Indonesia tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pihak yang tengah menghadapi proses hukum di negara lain. "Kami tidak ingin yurisdiksi Indonesia dijadikan safe haven bagi para terduga pelaku tindak pidana," tegasnya.
Berdasarkan informasi NACC Thailand, PV yang menjabat sebagai CEO perusahaan swasta di bidang pengadaan diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan senilai US$24,5 juta. Dalam perkara tersebut, PV diduga menerima gratifikasi sebesar US$300.000.
PV diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2026 menggunakan visa investor yang disponsori perusahaannya. Ia kemudian tinggal di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Setelah Pemerintah Thailand mencabut paspornya dan Interpol menerbitkan Red Notice, KPK berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk memasukkan nama PV ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) pada September 2026.
Pengamanan dilakukan pada 25 September 2026 ketika PV mendatangi Kantor
Imigrasi Jakarta Selatan untuk memperpanjang izin tinggalnya yang berakhir pada 26 September 2026. Petugas Subdirektorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen
Imigrasi kemudian mengamankan PV setelah status SOI terdeteksi dalam sistem.
Proses deportasi menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang diterbitkan Kedutaan Besar Thailand di Jakarta. Dalam proses tersebut, Ditjen Imigrasi juga menyerahkan Surat Perintah Tindakan Keimigrasian (SPTK) kepada KPK dan NACC Thailand.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Novan Indriyanto, mengatakan pengamanan PV menunjukkan pentingnya sinergi antara otoritas keimigrasian dan lembaga penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
"Inilah pentingnya sinergi antara Ditjen
Imigrasi,
KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan,
Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Director Bureau of International Affairs NACC
Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya
KPK dan Ditjen
Imigrasi, dalam proses pemulangan PV.
Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menjalani proses hukum atas dugaan perkara yang menjeratnya.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya
KPK dan Ditjen
Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara," katanya.
Pemulangan PV menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi, otoritas terkait dapat menindaklanjuti keberadaan individu yang dicari negara lain sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (R)
beritaTerkait
komentar