Minggu, 11 Oktober 2026

KPK dan Imigrasi Pulangkan Warga Thailand Buronan Interpol Terkait Dugaan Suap US$300 Ribu

Minggu, 11 Oktober 2026 09:45 WIB
KPK dan Imigrasi Pulangkan Warga Thailand Buronan Interpol Terkait Dugaan Suap US$300 Ribu
KPK bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi pemulangan warga negara Thailand, PV, yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan di Thailand.
"Inilah pentingnya sinergi antara Ditjen Imigrasi, KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Director Bureau of International Affairs NACC Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi, dalam proses pemulangan PV.

Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menjalani proses hukum atas dugaan perkara yang menjeratnya.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya KPK dan Ditjen Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara," katanya.

Pemulangan PV menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi, otoritas terkait dapat menindaklanjuti keberadaan individu yang dicari negara lain sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK-Lemhannas Perkuat Integritas Calon Pemimpin Nasional
KPK: Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Masih Jadi Tantangan
KPK Libatkan Sejumlah Lembaga Bahas Standar Penghitungan Kerugian Negara
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Herdman: Pencapaian Terbaik dalam Karier Saya
KPK Perluas Gerakan Antikorupsi di Lampung, Libatkan Kampus hingga Pelajar
KPK Ungkap Integritas Pendidikan Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
komentar
beritaTerbaru