"Inilah pentingnya sinergi antara Ditjen
Imigrasi,
KPK, dan lembaga luar negeri. Ke depan,
Imigrasi akan terus memperkuat pengamanan dan menerapkan selective policy terhadap WNA yang masuk ke Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Director Bureau of International Affairs NACC
Thailand, Yuthakorn Chomaitong, mengapresiasi dukungan Pemerintah Indonesia, khususnya
KPK dan Ditjen
Imigrasi, dalam proses pemulangan PV.
Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk memastikan PV kembali ke Thailand guna menjalani proses hukum atas dugaan perkara yang menjeratnya.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya Pemerintah Indonesia, khususnya
KPK dan Ditjen
Imigrasi. Kolaborasi ini mencerminkan kuatnya komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lintas negara," katanya.
Pemulangan PV menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum internasional. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi, otoritas terkait dapat menindaklanjuti keberadaan individu yang dicari negara lain sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (R)
beritaTerkait
komentar