Sabtu, 10 Oktober 2026

Polri Berantas Premanisme dan Pungli, Puluhan Ribu Kasus Diungkap Sepanjang 2026

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:40 WIB
Polri Berantas Premanisme dan Pungli, Puluhan Ribu Kasus Diungkap Sepanjang 2026
Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya memberantas aksi premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan demi menciptakan keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Dilansir dari laman Humas Polri, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan pelayanan kepolisian dan penegakan hukum dengan mengusung semangat "Polisi Bersama Masyarakat". Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga iklim investasi nasional agar tetap aman dan kondusif.

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, Polri terus melakukan pembenahan pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan publik. Saat ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri disebut berada di angka 71 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 81 persen.

"Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen," kata Wahyu.

Menurutnya, peningkatan kepercayaan masyarakat harus dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat kepolisian sektor (polsek), termasuk penambahan personel sebagai garda terdepan dalam melayani masyarakat.

Polri juga meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar pelayanan berupa target menjawab laporan dalam waktu 10 detik.

Di bidang penegakan hukum, Polri memprioritaskan pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun kegiatan usaha.

"Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha," ujar Wahyu.

Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha dari total 1.281 laporan. Capaian tersebut menghasilkan tingkat penyelesaian perkara atau Clearance Rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan tersebut meliputi gangguan keamanan di kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan dalam dunia usaha dapat terjadi sejak proses pembangunan. Karena itu, Polri melakukan pendekatan melalui pelayanan, mediasi, dan mitigasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi tindak pidana.

"Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar," jelasnya.

Dalam pemberantasan premanisme, Polri mencatat sebanyak 41.873 kasus telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 29.197 perkara berhasil diselesaikan dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Sementara itu, dalam penanganan kasus pungutan liar dan pemerasan, Polri menangani total 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya berhasil diselesaikan, dengan 16.096 tersangka telah ditetapkan.

Kinerja penanganan perkara juga menunjukkan tren peningkatan. Tingkat Clearance Rate tercatat sebesar 68 persen pada 2024, meningkat menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.

Peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat", Polri berharap dapat menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, memberikan perlindungan hukum yang kuat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Polri menegaskan, pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan akan terus dilakukan guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman serta dunia usaha dapat berkembang tanpa gangguan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Polda Lampung Ungkap Sejumlah Kasus Perdagangan Ilegal
Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Siswa SMK Muhammadiyah Sumpiuh Kenali Teknologi Lalu Lintas di NTMC Korlantas Polri
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Banda Aceh
komentar
beritaTerbaru