Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, dalam penanganan kasus pungutan liar dan pemerasan,
Polri menangani total 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya berhasil diselesaikan, dengan 16.096 tersangka telah ditetapkan.
Kinerja penanganan perkara juga menunjukkan tren peningkatan. Tingkat Clearance Rate tercatat sebesar 68 persen pada 2024, meningkat menjadi 70 persen pada 2025, dan mencapai 71,47 persen pada 2026.
Peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya
Polri memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat", Polri berharap dapat menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, memberikan perlindungan hukum yang kuat, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Polri menegaskan, pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan akan terus dilakukan guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman serta dunia usaha dapat berkembang tanpa gangguan. (R)
beritaTerkait
komentar