Sabtu, 10 Oktober 2026

Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Sabtu, 10 Oktober 2026 12:25 WIB
Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Kecelakaan KM Virgo Transport 8
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko SIK.

Jakarta (buseronline.com) - Polri terus mendalami penyidikan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap seluruhnya terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko SIK mengungkapkan bahwa empat tersangka tersebut terdiri dari seorang nakhoda kapal dan tiga orang dari pihak perusahaan PT Virgo Karya Shipping.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial AY yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. AY telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH sebagai Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR yang menjabat General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

Menurut Trunoyudo, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengarah pada dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Penyidik juga menggunakan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Trunoyudo menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalimantan Selatan.

Masa penahanan AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak perusahaan menjalani masa penahanan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.

Polri menegaskan, penyidikan masih berfokus pada pendalaman perkara dan peran masing-masing tersangka guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 tersebut. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
DVI Polri Identifikasi 63 Korban KM Virgo Transport 8, 17 Jenazah Masih Diproses
Siswa SMK Muhammadiyah Sumpiuh Kenali Teknologi Lalu Lintas di NTMC Korlantas Polri
Bareskrim Tangkap TW, Tersangka Penyelundupan 50 Ribu Ponsel dari Korea Selatan
Bareskrim Sita Lima Aset Kasus PT DSI Senilai Rp425 Miliar
Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Banda Aceh
Korlantas Polri Bersama KemenPAN-RB dan BSSN Bahas Integrasi SIM dan STNK Digital
komentar
beritaTerbaru