Sabtu, 03 Oktober 2026

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sabtu, 03 Oktober 2026 08:50 WIB
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. AY juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jakarta (buseronline.com) - Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Dilansir dari laman Humas Polri, AY juga langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri setelah penyidik memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo kepada wartawan di Jakarta, pada 30 September 2026.

Kukuh menyebut AY kini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, AY dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara detail dugaan perbuatan pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. "Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ujar Kukuh.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Kapal tersebut berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 dengan membawa 243 penumpang.

Kasus tenggelamnya kapal kemudian dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan perkara merupakan bagian dari keberlanjutan penanganan kasus yang sejak awal dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak terkait lainnya.

"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Isir.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 serta memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Perkara Dilimpahkan ke Mabes Polri
Polri Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8
Polri Kerahkan Dua Kapal dan Helikopter untuk Cari Korban KM Virgo Transport 8
Helikopter Polri Evakuasi Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 dari Tengah Laut
Polri Evakuasi Dua Jenazah Korban KM Virgo Transport 8 dengan Helikopter
Polri Siapkan Enam Posko DVI untuk Korban KM Virgo Transport 8
komentar
beritaTerbaru