Kamis, 01 Oktober 2026

Kemenkum Catat Jutaan Layanan Publik hingga September 2026

Kamis, 01 Oktober 2026 15:55 WIB
Kemenkum Catat Jutaan Layanan Publik hingga September 2026
Menkum RI Supratman Andi Agtas.

Jakarta (buseronline.com) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI terus memperkuat transparansi pelayanan publik dengan membuka capaian kinerja kepada masyarakat.

Dilansir dari laman Kemenkum, hingga September 2026, sejumlah unit kerja Kemenkum telah mencatat jutaan permohonan dan layanan kepada masyarakat.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan, keterbukaan informasi terkait capaian kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban Kemenkum kepada publik.

"Betapa kami semua di Kemenkum ingin menunjukkan kepada publik bahwa seluruh unit kerja itu bekerja secara baik. Saya akan katakan apa adanya kepada seluruh masyarakat Indonesia, saya tidak akan sembunyikan sedikit pun, yang terkait dengan keberhasilan kami, kegagalan kami, dan lain-lain sebagainya," ujar Supratman dalam program mingguan Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman Kemenkum, pada 25 September 2026.

Berdasarkan data Kemenkum, layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) hingga 20 September 2026 telah menerima 11.190.922 permohonan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan atau 98,95 persen telah diselesaikan. Sementara itu, 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi, sedangkan jumlah permohonan yang diterima mencapai 10.915.202.

Untuk layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), sejak Januari hingga 23 September 2026 tercatat 293.195 permohonan. Sebanyak 104.136 permohonan di antaranya telah diberikan atau didaftarkan.

Supratman menjelaskan, mekanisme layanan KI berbeda dengan AHU karena setiap permohonan harus melewati tahapan pemeriksaan dan memiliki batas waktu tertentu.

"Berbeda dengan AHU, KI itu agak sedikit spesifik, karena tidak semuanya permohonan begitu diajukan langsung disetujui. Karena mulai dari pendaftaran merek, itu ada batas waktunya. Demikian pula halnya dengan yang lain-lain," jelasnya.

Sementara itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hingga September 2026 telah memberikan 9.873.898 layanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut meliputi penyuluhan hukum, literasi hukum, jaringan informasi dan dokumentasi hukum, analisis dan evaluasi, serta layanan pengaduan.

"Total layanan yang sudah kami berikan itu sebanyak 9.873.898, layanannya ada yang menyangkut soal penyuluhan hukum, literasi terutama yang terkait dengan jaringan informasi dan dokumentasi hukum, semua ada di sini. Kemudian layanan pengaduan yang bapak ibu lakukan semua di seluruh Indonesia," tutur Supratman.

Menkum menegaskan, publikasi capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Kemenkum untuk menyampaikan kinerja secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan maupun hal-hal yang masih perlu diperbaiki harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui perkembangan pelayanan hukum yang diberikan pemerintah.

Dengan keterbukaan tersebut, Kemenkum mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat akuntabilitas setiap unit kerja dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Komjen Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Ketum PWI Pusat Peringatkan Bahaya Surat Palsu dan Klaim Pengurus Ilegal
Sambut Idul Fitri 1445 H, Lapas Pancurbatu Laksanakan Kesiapan Pengamanan
Rangkaian Kegiatan HDKD ke 78, Lapas Pancurbatu Ziarah ke TMP Bukit Barisan
Rutan Kabanjahe Terima Penghargaan BMN Dari Kemenkumham RI
komentar
beritaTerbaru