Sabtu, 19 September 2026

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan

Sabtu, 19 September 2026 12:00 WIB
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Tangerang (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Dilansir dari laman Humas Polri, dalam praktik tersebut, LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan dilakukan, Rabu (16/9/2026) setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Polisi kemudian melakukan penindakan di dua lokasi dan mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sebanyak 910 tabung LPG. Barang bukti itu terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain itu, polisi turut mengamankan 35 regulator modifikasi, empat unit mobil, serta dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial E alias HB sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB," ujar Irhamni dalam keterangannya, pada 17 September 2026.

Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi.

Untuk mengisi satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg, dibutuhkan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung ukuran 50 kg, diperlukan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak," tegas Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Bareskrim Nyatakan Berkas TPPU Indosterling P-21, Puluhan Aset Disita
komentar
beritaTerbaru