Untuk mengisi satu tabung
LPG nonsubsidi ukuran 12 kg, dibutuhkan isi dari sekitar empat tabung
LPG 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung ukuran 50 kg, diperlukan isi dari sekitar 17 tabung
LPG 3 kg. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak," tegas Irhamni.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. (R)
beritaTerkait
komentar