Sabtu, 19 September 2026

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan

Sabtu, 19 September 2026 12:00 WIB
Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Tangerang Selatan
Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
Untuk mengisi satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg, dibutuhkan isi dari sekitar empat tabung LPG 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung ukuran 50 kg, diperlukan isi dari sekitar 17 tabung LPG 3 kg. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

"Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak," tegas Irhamni.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Bareskrim Nyatakan Berkas TPPU Indosterling P-21, Puluhan Aset Disita
komentar
beritaTerbaru