Selasa, 15 September 2026

KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan

Selasa, 15 September 2026 12:50 WIB
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK memastikan barang rampasan negara yang belum laku dalam proses lelang tidak serta-merta menjadi aset yang tidak bernilai.
Namun, nilai aset dapat berubah apabila proses lelang dilakukan setelah masa berlaku penilaian berakhir. Penilaian barang rampasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Hasil penilaian berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak. Jika lelang ulang dilakukan selama masa berlaku penilaian, nilai aset tetap mengacu pada hasil penilaian tersebut.

Sementara apabila masa berlaku penilaian telah berakhir, aset akan dinilai kembali berdasarkan kondisi terkini. "Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun," ungkapnya.

KPK menegaskan penyelesaian barang rampasan tidak berhenti pada keberhasilan penjualan dalam satu kali lelang. Setiap aset tetap memiliki jalur penyelesaian dan pemanfaatan sesuai karakteristik serta kondisi masing-masing.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi asset recovery untuk memastikan hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan dan memberikan manfaat bagi negara.

"Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Tapi, kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan," pungkas Mungki. (R)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen
KPK Dorong Penguatan PAKSI-API di Sumatera Barat
KPK Ajak Masyarakat Berani Berubah dan Lawan Korupsi Lewat Kawan Aksi
KPK Kawal Pembenahan Tata Kelola ASDP Pascapenindakan
KPK Tekankan Integritas Kepala Daerah untuk Perkuat Kemandirian Daerah
komentar
beritaTerbaru