Selasa, 15 September 2026

KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan

Selasa, 15 September 2026 12:50 WIB
KPK Pastikan Barang Rampasan Tak Laku Lelang Tetap Bisa Dimanfaatkan
KPK memastikan barang rampasan negara yang belum laku dalam proses lelang tidak serta-merta menjadi aset yang tidak bernilai.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan barang rampasan negara yang belum laku dalam proses lelang tidak serta-merta menjadi aset yang tidak bernilai.

Dilansir dilansir dari laman KPK, barang tersebut tetap dirawat dan dapat kembali diajukan dalam proses lelang berikutnya atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan tidak semua barang rampasan langsung terjual pada kesempatan pertama.

"Kalau barang belum laku terjual, tetap kami rawat dan akan kembali dilakukan pengajuan lelang di periode berikutnya," ujar Mungki di Jakarta, pada 11 September 2026.

Menurutnya, selain lelang ulang, barang rampasan dapat dimanfaatkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian/lembaga maupun hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa.

Aset juga dapat dimanfaatkan melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Mungki menjelaskan, tidak lakunya barang rampasan dalam proses lelang tidak selalu disebabkan oleh persoalan penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.

"Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit," katanya.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Selama barang rampasan belum terselesaikan, KPK tetap melakukan pengelolaan dan pemeliharaan untuk menjaga kondisi serta nilai aset. Biaya penyimpanan dan perawatan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing barang.

"Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut," jelas Mungki.

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
KPK Perkuat Jejaring Guru Penggerak Integritas Lewat SATRIA 2026
Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen
KPK Dorong Penguatan PAKSI-API di Sumatera Barat
KPK Ajak Masyarakat Berani Berubah dan Lawan Korupsi Lewat Kawan Aksi
KPK Kawal Pembenahan Tata Kelola ASDP Pascapenindakan
KPK Tekankan Integritas Kepala Daerah untuk Perkuat Kemandirian Daerah
komentar
beritaTerbaru