Minggu, 25 Oktober 2026

KPK Kawal Pembenahan Tata Kelola ASDP Pascapenindakan

Minggu, 06 September 2026 19:30 WIB
KPK Kawal Pembenahan Tata Kelola ASDP Pascapenindakan
KPK terus mengawal pembenahan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah melakukan penindakan perkara korupsi di lingkungan perusahaan tersebut.

Jakarta (buseronline.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal pembenahan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) setelah melakukan penindakan perkara korupsi di lingkungan perusahaan tersebut.

Dilansir dari laman KPK, melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan pemetaan risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau penerapan perbaikan sistem untuk mencegah terulangnya praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendekatan penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan agar celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan dapat ditutup secara menyeluruh.

"Pascapenindakan, kami tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya," ujar Budi di Jakarta, pada 3 September 2026.

Menurut Budi, sinergi KPK dan ASDP telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Pada 2025, KPK melakukan pemetaan risiko terhadap tiga aspek utama, yakni pengadaan kapal baru, pengelolaan armada (ship management), dan integrasi manifest penumpang.

Memasuki 2026, KPK melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi yang telah diberikan benar-benar diterapkan dalam bentuk pembenahan sistem. Pada sektor pengadaan kapal, KPK mendorong ASDP memperkuat regulasi internal agar proses pengadaan berjalan lebih transparan dan akuntabel.

ASDP kemudian mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, serta skema financial lease dalam satu Keputusan Direksi terpadu dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Regulasi tersebut kini berada dalam proses penandatanganan Direksi, dengan sejumlah catatan penajaman dari KPK.

Sementara itu, dalam pengelolaan armada, ASDP membentuk Ship Life Cycle Policy, melaksanakan Condition Assessment Program bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) terhadap 160 kapal, serta mengembangkan ASDP Maintenance System (AMS).

Untuk integrasi manifest penumpang, KPK mendorong penguatan validasi data antara sistem Ferizy dan Inaportnet. Saat ini proses tersebut memasuki tahap penandatanganan Nota Kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP serta uji coba di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban.

Budi menegaskan, integrasi data manifest menjadi hal penting karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan masyarakat pengguna jasa penyeberangan.

"Kami terus mengawal proses integrasi data manifest ini. Pasalnya, integritas data manifest tidak hanya berkaitan dengan tata kelola administrasi, tetapi berhubungan langsung dengan keselamatan dan perlindungan masyarakat pengguna jasa penyeberangan," tegasnya.

Pada Agustus 2026, Direktorat AKBU KPK juga melakukan field review di tiga wilayah, yakni Ketapang-Banyuwangi, Surabaya, dan Bitung, Sulawesi Utara.

Di Ketapang-Banyuwangi, tim meninjau proses ticketing, boarding, hingga keberangkatan kapal untuk melihat kesiapan integrasi manifest yang melibatkan operator, regulator, mitra kanal penjualan, dan masyarakat.

Di Surabaya, KPK memeriksa pengelolaan aset kapal pada anak perusahaan ASDP untuk memastikan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) berjalan hingga tingkat anak usaha.

Sedangkan di Bitung, KPK mendalami tata kelola angkutan penyeberangan perintis dan penugasan angkutan barang di laut sebagai bahan masukan untuk memperkuat sistem pada 2026.

Budi menilai pengalaman bersama ASDP menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kesinambungan antara penindakan dan pencegahan, khususnya dalam menekan potensi penyimpangan di lingkungan BUMN.

"Pencegahan korupsi bukan sekadar menutup celah penyimpangan, melainkan memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan menghadirkan manfaat nyata," pungkas Budi. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Hibahkan Aset Rampasan Korupsi Rp9,65 Miliar ke Pemprov DKI, Bakal Jadi Pos Damkar
KPK Soroti Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi, Dorong Pembenahan Tata Kelola Partai
KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi bagi Calon Advokat, 600 Peserta Ikuti PKPA 2026
KPK Perluas Pembelajaran Antikorupsi bagi ASN, Sasar 6,8 Juta Pegawai hingga 2029
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Pengadaan Capai Rp148 Miliar
KPK Dorong Akademisi Aktif Cegah Korupsi Sumber Daya Alam
komentar
beritaTerbaru