Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada 2 September 2026.
Dilansir dari laman Humas Polri, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan jaringan pengolahan dan penyelundupan
emas ilegal lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia mengatakan, proses penggeledahan masih berlangsung saat dikonfirmasi.
"Penggeledahan toko
emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Sedang berlangsung," kata Irhamni saat ditemui di
Bareskrim Polri, 2 September 2026.
Meski belum membeberkan secara rinci hasil penggeledahan, penyidik disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi dan pemurnian emas.
"Hasilnya (yang digeledah) adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, pemurnian. Ini jaringan China," ujar Irhamni.
Penggeledahan di Cikini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan jaringan penambangan, pengolahan, dan penyelundupan emas ilegal. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki jalur distribusi hingga ke Dubai.
Sebelumnya, penyidik Dittipidter
Bareskrim Polri menangkap dua warga negara India yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya diamankan dalam penindakan di dua apartemen di kawasan Jakarta Utara, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas, residu hasil pengolahan, uang tunai, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah dan memurnikan emas sebelum dikirim ke luar negeri.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk lokasi yang digunakan untuk mengolah dan memurnikan
emas.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan aktivitas pengolahan emas dalam jumlah besar. Material emas yang diolah diperkirakan mencapai sekitar 30 kilogram per hari.
Irhamni mengatakan, jika aktivitas tersebut berlangsung selama satu bulan, jumlah
emas yang diolah dapat mencapai sekitar satu ton.
"Kalau satu hari sesuai informasi yang kami terima kurang lebih 30 kilogram per hari. Bisa dibayangkan 30 kilogram itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton," kata Irhamni.
Ia memperkirakan nilai
emas yang diduga diselundupkan ke luar negeri mencapai hampir Rp3 triliun. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi harga
emas sekitar Rp2,6 juta per gram.
"Kalau satu gram itu harganya Rp2,6 juta, hampir Rp3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui," ujarnya.
Pasca-penangkapan dua warga negara India tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan penyidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi lainnya.
Penyidik kini menelusuri lebih jauh aktivitas pengolahan
emas, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan memastikan alur penyelundupan emas ilegal yang diduga mengarah ke luar negeri.
Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta asal-usul
emas yang diduga diproses dan diselundupkan ke luar negeri. (R)
beritaTerkait
komentar