Senin, 24 Agustus 2026

Polri Perkuat Penanganan Karhutla, 72 Tersangka Diamankan hingga Agustus 2026

Senin, 24 Agustus 2026 18:30 WIB
Polri Perkuat Penanganan Karhutla, 72 Tersangka Diamankan hingga Agustus 2026
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi lainnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Dari perkara yang ditangani, polisi telah menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.

Menurut Irhamni, sebagian besar kasus bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi di lapangan. Setelah api dipadamkan dan kondisi dinyatakan aman, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti.

Modus yang paling banyak ditemukan adalah pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.

"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," jelas Irhamni.

Ia menegaskan, alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membakar lahan, terlebih pada kondisi kemarau panjang dan El Nino yang membuat api lebih mudah menyebar.

"Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini," tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.

Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Polisi tetap mengandalkan alat bukti berupa hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, dan penelusuran transaksi keuangan.

"Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari," ujarnya.

Bareskrim juga tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.

"Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas," kata Irhamni.

Polri memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap individu maupun korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.

"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," tegasnya.

Polri menegaskan penindakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan, memberikan efek jera, serta melindungi keselamatan masyarakat di tengah ancaman kemarau panjang dan El Nino. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Penanganan Karhutla di Riau
Polri Layani Kesehatan Pengungsi Gempa di Maumere
Polri Evakuasi Dua Warga Terdampak Gempa Palue dengan Jalur Udara
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pendidikan Perdana di Pusdik Binmas Polri
AEROSAFER Pangan, Inovasi Polri Perkuat Ketahanan Pangan dari Udara
Bareskrim Bongkar Penipuan Email Bisnis Lintas Negara, Korban Rugi Rp5,6 Miliar
komentar
beritaTerbaru