Minggu, 23 Agustus 2026

583 Polisi Kehutanan Ikuti Pendidikan Perdana di Pusdik Binmas Polri

Minggu, 23 Agustus 2026 12:40 WIB
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pendidikan Perdana di Pusdik Binmas Polri
Sebanyak 583 peserta Polsus Kehutanan Tahun Anggaran 2026 mengikuti pendidikan di Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Semarang.

Semarang (buseronline.com) - Sebanyak 583 peserta Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan (Polsus Kehutanan) Tahun Anggaran 2026 mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan (Pusdik) Binmas Lemdiklat Polri, Semarang.

Dilansir dari laman Humas Polri, program tersebut menjadi langkah awal penguatan kapasitas Polisi Kehutanan untuk meningkatkan perlindungan dan pengamanan hutan Indonesia.

Pendidikan yang berlangsung selama dua bulan itu dibuka pada 19 Agustus 2026 di Lapangan R Oetomo, Pusdik Binmas Lemdiklat Polri. Pembukaan dilakukan Wakil Menteri Kehutanan RI Rohmat Marzuki SHut.

Sebanyak 583 peserta yang berasal dari berbagai daerah tersebut merupakan bagian awal dari program pendidikan menuju target 6.500 Polisi Kehutanan yang akan dididik secara bertahap.

Rohmat Marzuki mengapresiasi dukungan Polri dalam pelaksanaan pendidikan tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Polri penting untuk meningkatkan kompetensi personel yang bertugas menjaga kawasan hutan.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kapolri, Kalemdiklat Polri beserta jajaran, serta Korbinmas Baharkam Polri yang telah memfasilitasi Pendidikan dan Latihan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026. Ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kompetensi Polisi Kehutanan," ujar Rohmat.

Ia berharap para peserta mampu menerapkan seluruh keterampilan yang diperoleh selama pendidikan ketika kembali menjalankan tugas di lapangan.

"Setelah pendidikan, Polisi Kehutanan harus mampu menjaga kawasan hutan dan ekosistemnya dengan bekal keterampilan yang telah dipelajari, serta mampu membangun kolaborasi dengan TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya," katanya.

Pendidikan Polsus Kehutanan Keterampilan Pelaksana Teknis Tahun Anggaran 2026 menerapkan pendekatan Outcome Based Education (OBE). Peserta tidak hanya diberikan pemahaman teori, tetapi juga diarahkan agar mampu menerapkan kompetensi dalam pelaksanaan tugas.

Materi pendidikan mencakup empat kompetensi utama, yakni sikap dan tata nilai, pengetahuan tugas kepolisian, keterampilan dasar, serta keterampilan khusus.

Pada aspek sikap dan tata nilai, peserta dibekali integritas, karakter kebangsaan, HAM, kode etik, disiplin, dan tanggung jawab.

Sementara pengetahuan tugas kepolisian meliputi deteksi dini, patroli, penjagaan, pengawalan, pengamanan TKP/TPTKP, pengamanan barang bukti, operasi penertiban, regulasi, komunikasi, serta kemitraan masyarakat.

Peserta juga mendapatkan keterampilan dasar berupa navigasi dan pemetaan, pemeriksaan tumbuhan dan satwa, pengenalan jenis dan handling satwa, pengendalian kebakaran hutan, komunikasi efektif, serta penyusunan laporan.

Adapun keterampilan khusus mencakup Peraturan Baris-Berbaris (PBB), pengenalan senjata api, bela diri Polri, SAR dan PPGD, halang rintang, serta mountaineering.

Kalemdiklat Polri Komjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi mengatakan, pendidikan di lingkungan Polri ditujukan untuk memberikan kemampuan tambahan yang relevan dengan kondisi tugas Polisi Kehutanan.

Menurut Panca, Polisi Kehutanan harus memiliki kemampuan menghadapi berbagai situasi di lapangan, termasuk memahami prosedur, mengamankan barang bukti, menangani TKP, melaksanakan SAR, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Polisi Kehutanan tidak cukup hanya memahami aspek kehutanan. Mereka juga harus memiliki kemampuan menghadapi kondisi lapangan, memahami prosedur, menjaga barang bukti, menangani TKP, memiliki kemampuan SAR, serta mampu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Panca.

Ia menegaskan, pendidikan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan. "Pendidikan ini bukan untuk mengubah kewenangan Polisi Kehutanan, tetapi memperkuat kapasitasnya agar tugas perlindungan dan pengamanan hutan dapat dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan," jelasnya.

Rohmat menambahkan, Kementerian Kehutanan akan terus meningkatkan kapasitas Polisi Kehutanan secara bertahap. Program tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan personel yang profesional dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan di lapangan.

"Ke depan, sesuai arahan Presiden, Kementerian Kehutanan akan mendidik 6.500 Polisi Kehutanan secara bertahap. Untuk itu, kami berharap kerja sama dengan Polri dapat terus diperkuat," ujar Rohmat.

Kerja sama kedua institusi tersebut nantinya tidak hanya mencakup pendidikan dasar. Pendidikan tingkat manajerial dan pengembangan kompetensi lainnya juga akan dikembangkan.

Penguatan Polisi Kehutanan diharapkan memberikan dampak langsung terhadap perlindungan hutan dan masyarakat. Hutan yang terjaga berarti sumber air, ekosistem, dan keanekaragaman hayati turut terlindungi.

Panca menegaskan bahwa menjaga hutan membutuhkan kolaborasi lintas institusi dan partisipasi masyarakat.

"Menjaga hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi Kementerian Kehutanan, Polri, TNI, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya," ujarnya.

Sebanyak 583 peserta menjadi tahap awal menuju target 6.500 Polisi Kehutanan yang diharapkan semakin profesional, terampil, dan siap menjaga hutan Indonesia. Hutan aman, lingkungan terjaga, dan masa depan terlindungi. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Jateng Buka Beasiswa Mahasantri dan Santri Penggerak 2026
Omzet Galeri UKM Jateng Tembus Rp439 Juta dalam Enam Bulan, Bakal Direbranding
Harga Garam Rakyat Anjlok, Pemprov Jateng Minta Petambak Tahan Penjualan
Mentan Amran Ungkap Kerugian Mafia Beras Bisa Capai Rp100 Triliun
UPTD PPA Kabupaten Semarang Resmi Beroperasi, 45 Kasus Kekerasan Tercatat hingga Juli 2026
Mentan Amran Beri Hadiah Traktor untuk Kelompok Tani Saat Sidak di Sawah Semarang
komentar
beritaTerbaru