Jakarta (buseronline.com) - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antarkelompok yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
Dilansir dari laman
Humas Polri, peristiwa tersebut menyebabkan seorang pemuda berinisial S (23) meninggal dunia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut kini ditangani secara bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Untuk mempermudah proses hukum, perkara dibagi menjadi dua klaster berdasarkan jenis tindak pidana yang terjadi.
"Perkara ini dipisahkan menjadi dua klaster, yakni dugaan perusakan gerobak milik pedagang dan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Bhudi Hermanto, Senin.
Pada klaster pertama, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, PAM, dan ELL terkait dugaan tindak pidana perusakan gerobak pedagang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa delapan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, pada klaster kedua, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial SK, AS, dan OR dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ketiganya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meski telah menetapkan tujuh tersangka,
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi tambahan, analisis rekaman kamera pengawas, serta pengumpulan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyampaikan bahwa sebanyak 15 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam rangkaian kejadian yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak.
Polda Metro Jaya menegaskan akan memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (R)
beritaTerkait
komentar