Rabu, 22 Juli 2026

Polri Tangkap Buronan Terorisme Asal Palestina

Rabu, 22 Juli 2026 12:27 WIB
Polri Tangkap Buronan Terorisme Asal Palestina
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat memberikan keterangan, Senin (20/7/2026).

Jakarta (buseronline.com) - National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menangkap seorang warga negara Palestina, inisial AKRM, yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Interpol Red Notice.

Dilansir dari laman Humas Polri, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan AKRM merupakan subjek Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol Nicosia, Siprus.

Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka tindak pidana terorisme, bukan aktivis seperti yang sempat beredar di ruang publik.

"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme," ujar Brigjen Untung dalam keterangannya, Senin.

Penangkapan terhadap AKRM dilakukan, Kamis (16/7/2026) di wilayah Indonesia. Setelah diamankan, Polri segera berkoordinasi dengan otoritas Siprus untuk proses pemulangan tersangka.

Sehari berselang, tepatnya Jumat (17/7/2026), NCB Interpol Indonesia menyerahkan AKRM kepada NCB Interpol Siprus untuk menjalani proses hukum di negara tersebut.

"Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama AKRM alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus," kata Untung.

Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan AKRM menggunakan identitas ganda selama pelariannya. Polisi menyita tiga paspor yang dibawa pelaku, terdiri atas satu paspor asli Palestina dan dua paspor negara Eropa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua paspor Eropa tersebut merupakan dokumen palsu yang masuk dalam kategori Stolen and Lost Travel Documents (SLTD).

"Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents)," ujar Untung.

Polri menduga paspor palsu tersebut digunakan untuk menyamarkan identitas sekaligus mempermudah perpindahan lintas negara selama menjadi buronan internasional.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari kerja sama antara NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Siprus dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan PT PPA Ditahan
Polri Telusuri Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Diduga Jadi Korban Sindikat TPPO
Prabowo: Bila Perlu Anggaran Pertahanan dan Polri Dikurangi demi Hapus Kemiskinan
Polri Gandeng Kampus Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Korlantas Polri Gelar Pelatihan Pengoperasionalan Mobil Dikmas Lantas 2026 di Cibubur
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan 110 dan Command Center di Polresta Sorong Kota
komentar
beritaTerbaru