Minggu, 06 September 2026

Polri Telusuri Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Diduga Jadi Korban Sindikat TPPO

Selasa, 21 Juli 2026 17:35 WIB
Polri Telusuri Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar, Diduga Jadi Korban Sindikat TPPO
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Jakarta (buseronline.com) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menelusuri dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dilansir dari laman Humas Polri, kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan kedua korban dalam kondisi memprihatinkan.

Dalam video tersebut, dua perempuan terlihat dengan tangan diborgol dan mengaku disekap serta mengalami penyiksaan fisik. Mereka juga dipaksa oleh para penyandera untuk menghubungi keluarga di Indonesia dan meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta.

Berdasarkan informasi awal, salah satu korban diketahui inisial A, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sementara korban lainnya inisial S yang berasal dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Merespons video yang viral tersebut, National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung berkoordinasi dengan otoritas keamanan Myanmar guna memastikan keberadaan kedua korban.

"Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Minggu.

Dari hasil pendalaman sementara, kedua korban diduga berada di wilayah Myawaddy, Myanmar. Kawasan perbatasan tersebut dikenal sebagai daerah dengan situasi keamanan yang kompleks dan menjadi salah satu lokasi beroperasinya jaringan penipuan daring lintas negara.

Brigjen Untung mengungkapkan, kedua WNI itu diduga direkrut untuk bekerja di perusahaan penipuan daring (scamming) yang beroperasi di wilayah yang dikuasai kelompok pemberontak. "Korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak," ujarnya.

Polri menegaskan, proses penelusuran dan upaya penyelamatan korban masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar. Di sisi lain, penyidik juga mendalami jaringan TPPO yang diduga menjadi dalang di balik perekrutan dan eksploitasi kedua WNI tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi.

Modus tersebut kerap dimanfaatkan sindikat perdagangan orang untuk menjerat korban dan memaksa mereka bekerja di pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Korlantas Polri Perkuat Kamseltibcarlantas Berbasis Data dan Teknologi
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Korlantas Polri Evaluasi Turjawali Berbasis Aplikasi, Perkuat Digitalisasi Keselamatan Lalu Lintas
komentar
beritaTerbaru