Brigjen Untung mengungkapkan, kedua WNI itu diduga direkrut untuk bekerja di perusahaan penipuan daring (scamming) yang beroperasi di wilayah yang dikuasai kelompok pemberontak. "Korban diduga bekerja pada perusahaan scamming yang beroperasi di wilayah pemberontak," ujarnya.
Polri menegaskan, proses penelusuran dan upaya penyelamatan korban masih terus dilakukan melalui koordinasi dengan otoritas terkait di
Myanmar. Di sisi lain, penyidik juga mendalami jaringan
TPPO yang diduga menjadi dalang di balik perekrutan dan eksploitasi kedua WNI tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi.
Modus tersebut kerap dimanfaatkan sindikat perdagangan orang untuk menjerat korban dan memaksa mereka bekerja di pusat-pusat penipuan daring di kawasan Asia Tenggara. (R)
beritaTerkait
komentar