Minggu, 06 September 2026

Prof Juanda Sebut Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 10:00 WIB
Prof Juanda Sebut Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda SH MH.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof Juanda Jakarta, ia berpandangan bahwa langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana.

"Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum," tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

"Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," pungkas Prof Juanda. (R)Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda SH MH.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Bareskrim Geledah Toko Emas di Cikini, Ungkap Dugaan Penyelundupan Emas hingga Dubai
Korlantas Polri Perkuat Kamseltibcarlantas Berbasis Data dan Teknologi
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan AI untuk Hindari Pemblokiran
Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis
Bareskrim Bongkar Tiga Kasus Judi Online
Korlantas Polri Evaluasi Turjawali Berbasis Aplikasi, Perkuat Digitalisasi Keselamatan Lalu Lintas
komentar
beritaTerbaru