Jumat, 17 Juli 2026

Prof Juanda Sebut Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 10:00 WIB
Prof Juanda Sebut Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda SH MH.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof Juanda Jakarta, ia berpandangan bahwa langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana.

"Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum," tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

"Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," pungkas Prof Juanda. (R)Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda SH MH.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Densus 88 AT Polri dan Pemko Depok Bekali Paskibraka dengan Penguatan Ideologi Pancasila
Polri dan Kepolisian RRT Berhasil Laksanakan Pertukaran Buronan
Korlantas Polri Gelar Sertifikasi Petugas Penerbit BPKB untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Korps Brimob Polri Terima Piagam Penghargaan Rekor Asia Terjun Payung dari PB FASI
Korlantas Polri Sosialisasikan Perpol Nomor 5 Tahun 2025, Perkuat Standar Pendidikan Mengemudi
Kakorbinmas Baharkam Polri Tekankan Penguatan Peran Bhabinkamtibmas di Polres Kediri Kota
komentar
beritaTerbaru