Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof Juanda Jakarta, ia berpandangan bahwa langkah penyidik Kortas Tipikor
Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana.
"Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor
Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum," tegasnya.
Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.
"Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," pungkas Prof Juanda. (R)Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul
Prof Dr Juanda SH MH.
beritaTerkait
komentar