Kamis, 22 Oktober 2026

Prof Juanda Sebut Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 10:00 WIB
Prof Juanda Sebut Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Awal Tetap Sah Menurut Hukum
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda SH MH.
Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof Juanda Jakarta, ia berpandangan bahwa langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah sesuai dengan koridor hukum acara pidana.

"Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum," tegasnya.

Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

"Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," pungkas Prof Juanda. (R)Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda SH MH.

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Operasi Gabungan di Kelab Malam Jakarta dan Tangerang, Sembilan Pengunjung Positif Narkoba
Polri Ajak Masyarakat Waspadai Promosi Judi Online, Lindungi Keluarga dari Risiko Digital
Kakorlantas Polri Tegaskan Pungli Ditindak Tegas, Personel Terbukti Melanggar Dicopot dari Tugas
Kapolri Kunjungi MA, Perkuat Koordinasi dan Kolaborasi Penegakan Hukum
Kapolri Suyudi Ario Seto Tekankan Polri Harus Hadir dan Berikan Solusi bagi Masyarakat
Kapolri Suyudi Ario Seto Perkuat Sinergi dengan Kejagung, Dorong Penegakan Hukum Berkeadilan
komentar
beritaTerbaru