Jakarta (buseronline.com) - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof Dr Juanda SH MH menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan secara hukum.
Dilansir dari laman Humas
Polri, menurut Prof Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan atau in absentia.
"KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Prof Juanda dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
"Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi," ujarnya.
Prof Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Ia menambahkan, dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, legalitas alat bukti, serta objektivitas penetapan tersangka.
"Yang dinilai hakim bukan semata-mata apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi, melainkan keseluruhan proses dan dasar hukum penetapan tersangka tersebut," jelasnya.
beritaTerkait
komentar