Sementara satu buron lainnya, HZ, dipulangkan pada tahap kedua dan tiba di
RRT pada Sabtu (11/7/2026). Ketiganya diserahterimakan kepada Kepolisian
RRT beserta barang bukti yang ditemukan.
Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari
RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (13/7/2026) malam.
Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Brigjen Pol Untung menegaskan, keberhasilan ini mencerminkan efektivitas jaringan Interpol dalam mendukung penegakan hukum internasional.
"Polri akan terus mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara anggota Interpol dalam pelacakan, penangkapan, dan pemulangan buronan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional," tutupnya. (R)
beritaTerkait
komentar