Deliserdang (buseronline.com) - Tim Terpadu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik yang tersebar di Kabupaten Deliserdang dan Serdangbedagai (Sergai), Jumat. Penertiban dilakukan terhadap tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular.
Dari total lokasi yang ditertibkan, sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Kabupaten
Deliserdang, sedangkan dua titik lainnya berada di Kabupaten Sergai. Seluruh pengelola tambang diminta menghentikan kegiatan operasional dan segera mengurus perizinan apabila ingin menjalankan usaha secara legal.
Penertiban dilakukan melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, dan monitoring yang melibatkan Tim Terpadu Pemprov Sumut. Dalam kegiatan tersebut, tim juga menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola tambang yang masih beroperasi tanpa izin.
Tim Terpadu terdiri atas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten
Deliserdang, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur.
"Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal," kata Dedi.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material.
"Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas," ujarnya.
Menurut Dedi, Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah melalui proses pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyampaikan kondisi lingkungan di sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, sebagian besar lokasi pertambangan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh persetujuan lingkungan.
"Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan," ujar Heri.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang. (P3)
beritaTerkait
komentar