Kamis, 08 Oktober 2026

Pemprov Sumut Bentuk 6.110 Posbankum, Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa dan Kelurahan

Kamis, 11 Juni 2026 17:50 WIB
Pemprov Sumut Bentuk 6.110 Posbankum, Perkuat Akses Bantuan Hukum hingga Desa dan Kelurahan
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi lebih efektif karena mengedepankan prinsip win-win solution dan mampu menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa.

Ignatius juga menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak mendapatkan pendampingan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

"Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 OBH yang ada. Masyarakat jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya," tegasnya.

Melalui program PRESTICE dan pembentukan ribuan Posbankum, Pemprov Sumut berharap akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum semakin luas, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang lebih cepat, adil, dan humanis. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Perluas Akses Listrik hingga Pelosok
Pemprov Sumut-Kejati Perkuat Pendampingan Sekolah Cegah Penyimpangan Anggaran
Pemprov Sumut Dorong PTS Sejajar dengan Perguruan Tinggi Negeri
Pemprov Sumut Dorong Pemda Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Bobby Nasution Siapkan Beasiswa Khusus untuk Mahasiswa UMSU
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
komentar
beritaTerbaru