Berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Pertanian, sekitar 270 hingga 300 perusahaan dari total 1.900 perusahaan sawit tercatat belum mengembalikan harga TBS sesuai kondisi pasar.
Data perusahaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang diduga menekan harga TBS dan merugikan petani.
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mulai menunjukkan hasil. Sekitar 70 persen harga TBS yang sebelumnya mengalami penurunan kini dilaporkan telah kembali bergerak normal.
Pemerintah berharap sinergi antara Kementerian Pertanian,
Satgas Pangan Polri, KPPU, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dapat menciptakan tata niaga sawit yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan sehingga kesejahteraan petani sawit dapat terus meningkat. (R)
beritaTerkait
komentar