Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan penjemputan paksa terhadap dua figur publik terkait kasus penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) bermerek Whip Pink, Jumat (29/5/2026).
Dilansir dari laman Humas Polri, kedua figur publik tersebut masing-masing merupakan influencer berinisial ZNM dan
YouTuber berinisial RV.
Penjemputan paksa dilakukan setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasubdit III Dittipidnarkoba
Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan hukum sebelum menerbitkan surat perintah membawa.
"Dua kali dipanggil tidak datang dan Jumat, 29 Mei 2026, dikeluarkan surat perintah membawa untuk dihadapkan ke penyidik," ujar Kombes Pol. Zulkarnain Harahap kepada wartawan.
Selain ZNM dan RV, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain yang diduga menjadi konsumen produk gas N2O tersebut. Dari beberapa saksi yang dipanggil, hanya AM yang menyatakan kesediaannya hadir memenuhi panggilan pada hari yang sama.
"Sementara untuk saksi APG konfirmasi akan hadir setelah Lebaran Idul Adha," katanya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan pabrik produksi
Whip Pink milik PT SSS yang sebelumnya dilakukan
Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami keterlibatan para konsumen yang membeli dan menggunakan gas N2O tersebut.
beritaTerkait
komentar