Jakarta (buseronline.com) - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahun ini menitikberatkan pada penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dilansir dari laman Humas Polri, kesiapan pelaksanaan operasi tersebut disampaikan Kabag Ops
Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, saat memberikan arahan kepada jajaran Korlantas dalam apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Senin.
Dalam arahannya, Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Adapun tema yang diusung pada operasi tahun ini yakni "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas."
"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujar Aries.
Ia menjelaskan, penindakan dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan terhadap berbagai pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem
ETLE.
Pelanggaran tersebut di antaranya pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Menurutnya, pelanggaran tersebut menjadi perhatian serius karena dapat menghambat proses pembacaan kamera
ETLE dalam penegakan hukum elektronik.
Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan langsung menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 menerapkan komposisi penindakan sebesar 60 persen menggunakan
ETLE atau tilang elektronik, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.
"Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen," katanya.
Di akhir arahannya, Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang terintegrasi. (R)
beritaTerkait
komentar