Ia menjelaskan, pelaksanaan sensus akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada 1-31 Mei 2026 dengan menyasar pelaku usaha berskala besar.
Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 melalui pendataan door to door ke rumah tangga, baik yang memiliki usaha maupun tidak.
Sebagai bentuk dukungan simbolis, BPS juga meminta izin untuk melakukan pendataan perdana di rumah dinas Wali Kota Medan.
Hafsyah berharap
Pemko Medan dapat mendukung sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 melalui berbagai kanal komunikasi publik yang dimiliki pemerintah daerah.
"Sinergi yang kuat antara BPS dan Pemko Medan adalah kunci. Kami ingin memastikan data yang dihasilkan akurat dan menyeluruh agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berkelanjutan," pungkasnya. (P3)
beritaTerkait
komentar