Minggu, 14 Juni 2026

Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026

Senin, 27 April 2026 19:32 WIB
Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026
Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.

Semarang (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat seluruh Indonesia yang digelar pada 22-23 April 2026 di Semarang.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan dalam pembayaran PKB tahunan, khususnya bagi kendaraan yang belum dilakukan balik nama, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi," ujarnya, Sabtu.

Masrofi menegaskan, kebijakan ini hanya bersifat mempermudah pembayaran pajak tahunan dan tidak mengubah status kepemilikan kendaraan. Kepemilikan tetap mengacu pada dokumen resmi, serta kewajiban balik nama tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti menunjukkan STNK asli, melampirkan identitas diri, serta menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Surat pernyataan tersebut memuat kesanggupan untuk melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya sebagai bagian dari penataan administrasi kendaraan," jelasnya dilansir dari laman Jatengprov.

Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi langkah transisi untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor secara bertahap, sekaligus menjawab kendala masyarakat yang memiliki kendaraan belum balik nama.

"Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku," tegas Masrofi.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia di seluruh kantor Samsat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi guna memastikan layanan berjalan optimal.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan, antara lain potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penataan administrasi kendaraan yang lebih tertib. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Gubernur Jateng Pantau SPMB 2026, Tegaskan “No Titip-titip, No Jastip”
Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok
Jateng Jadi Role Model Nasional CKG, Program Speling Dongkrak Partisipasi Masyarakat
Pemprov Jateng Gratiskan Pendidikan untuk 231 Ribu Siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027
Jateng Jadi Provinsi dengan Peserta Cek Kesehatan Gratis Terbanyak di Indonesia
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
komentar
beritaTerbaru