Senin, 27 April 2026

Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026

Senin, 27 April 2026 19:32 WIB
Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026
Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
"Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku," tegas Masrofi.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia di seluruh kantor Samsat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi guna memastikan layanan berjalan optimal.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan, antara lain potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penataan administrasi kendaraan yang lebih tertib. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Kontes Sapi APPSI di Wonosobo Disambut Antusias, Gubernur Jateng Dorong Inovasi Peternak
Jateng Borong Penghargaan di National Governance Award 2026, Ahmad Luthfi Diapresiasi atas Penanganan Stunting
Jateng-Aceh Teken Kerja Sama Rp1,06 Triliun, Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
Perempuan Jateng Diajak Hidupkan Semangat Kartini di Era Modern
Pemprov Jateng Kunjungi Keluarga Korban Bullying di Sragen dan Tawuran di Brebes
Gubernur Jateng Dorong Pengusaha Muda Lebih Kreatif Kembangkan Bisnis
komentar
beritaTerbaru