Minggu, 14 Juni 2026

Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026

Senin, 27 April 2026 19:32 WIB
Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026
Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
"Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku," tegas Masrofi.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia di seluruh kantor Samsat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi guna memastikan layanan berjalan optimal.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan, antara lain potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penataan administrasi kendaraan yang lebih tertib. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Gubernur Jateng Pantau SPMB 2026, Tegaskan “No Titip-titip, No Jastip”
Jateng Antisipasi Dampak Kenaikan BBM Nonsubsidi terhadap Harga Bahan Pokok
Jateng Jadi Role Model Nasional CKG, Program Speling Dongkrak Partisipasi Masyarakat
Pemprov Jateng Gratiskan Pendidikan untuk 231 Ribu Siswa pada Tahun Ajaran 2026/2027
Jateng Jadi Provinsi dengan Peserta Cek Kesehatan Gratis Terbanyak di Indonesia
Polri dan PLN Perkuat Pengamanan Jantung Kelistrikan Jateng-DIY Melalui Bintek Sistem Manajemen Pengamanan
komentar
beritaTerbaru