Sabtu, 19 September 2026

Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026

Senin, 27 April 2026 19:32 WIB
Jateng Berlakukan Pembayaran PKB Tanpa KTP Pemilik Lama hingga Akhir 2026
Pemprov Jateng resmi memberlakukan kebijakan pembayaran PKB tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
"Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku," tegas Masrofi.

Layanan pembayaran PKB tanpa KTP pemilik lama saat ini tersedia di seluruh kantor Samsat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi guna memastikan layanan berjalan optimal.

Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan, antara lain potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penataan administrasi kendaraan yang lebih tertib. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Sekda Jateng Dorong Sekolah Rakyat Siapkan Masa Depan Peserta
Pemprov Jateng Gandeng Enam UIN, Dorong Program Berbasis Kesejahteraan Masyarakat
Disdukcapil Garut Musnahkan 13.849 KTP-el Bekas
Jateng Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Ancaman Kekeringan
Pemprov Jateng Perluas Akses Pendidikan, Ribuan Siswa Kurang Mampu Terbantu
Jateng Pacu Pembangunan Dry Port di Batang dan Kendal
komentar
beritaTerbaru