"Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku," tegas Masrofi.
Layanan pembayaran PKB tanpa
KTP pemilik lama saat ini tersedia di seluruh kantor Samsat dengan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi guna memastikan layanan berjalan optimal.
Sebelumnya, Gubernur Ahmad Luthfi juga telah memberikan sejumlah relaksasi pajak kendaraan, antara lain potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB serta pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong penataan administrasi kendaraan yang lebih tertib. (R)
beritaTerkait
komentar