Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa diskon 10 persen untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan selama periode libur Idulfitri 2026. Program ini berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026 dan ditujukan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa diskon tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara daring, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital yang telah disediakan pemerintah. Salah satunya melalui fasilitas KiosK Samsat atau ATM Samsat yang tersedia di kantor Samsat induk di seluruh wilayah Jawa Barat.
Baca Juga:
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Untuk memudahkan masyarakat, petugas Samsat disiagakan di kantor Samsat induk guna memberikan pendampingan dalam proses pembayaran secara daring.
“Daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik bayarin pajak dapat diskon 10 persen,” ujar Dedi, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga:
Dilansir dari laman Jabarprov, Pemprov Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir. Informasi lebih lanjut terkait program diskon pajak kendaraan bermotor dapat diakses melalui aplikasi Sapawarga dengan melakukan pembaruan aplikasi, atau melalui layanan hotline Jabar di nomor 082126030038.
Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan di tengah meningkatnya kebutuhan selama periode Lebaran. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar