Bandung (buseronline.com) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) agar pengelolaan sejumlah ruas jalan nasional di wilayah perkotaan diserahkan kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan kerusakan jalan yang kerap membahayakan pengguna jalan.
Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM mengatakan, selama ini pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memperbaiki jalan berstatus nasional, meskipun kerusakannya terjadi di pusat kota dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.
Menurutnya, kondisi tersebut kerap menyulitkan pemerintah daerah untuk bergerak cepat, padahal kerusakan jalan dapat memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami tidak punya kewenangan memperbaiki jalan dengan klasifikasi nasional, padahal kerusakannya terlihat jelas di depan mata dan bahkan menyebabkan kecelakaan,” ujar KDM di Gedung Sate, Bandung, Selasa.
Sebagai solusi, dilansir dari laman Jabarprov, KDM mengusulkan agar beberapa ruas jalan nasional, terutama yang berada di kawasan ibu kota pemerintahan Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota, diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah melalui skema kerja sama dengan KemenPU.
Ia mencontohkan ruas jalan dari Pasteur menuju Kota Bandung yang berstatus jalan nasional. Meski demikian, pada 2026 mendatang Pemprov Jabar berencana melakukan rekonstruksi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
“Jalan dari Pasteur ke Kota Bandung itu kan jalan nasional. Nah, pada 2026 ini kami akan rekonstruksi memakai dana APBD Provinsi, nanti akan MoU dengan Kemen PU,” katanya.
Dedi mengakui kebijakan tersebut berpotensi menambah beban anggaran pemerintah daerah. Namun, ia menilai langkah itu lebih efektif demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Selain ruas di Kota Bandung, Pemprov Jabar juga berencana melakukan perbaikan pada sejumlah jalan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat yang selama ini menjadi jalur vital perekonomian dan distribusi logistik.
Menurut KDM, perbaikan infrastruktur jalan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung kelancaran mobilitas warga dan pertumbuhan ekonomi daerah. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar