Selasa, 26 Mei 2026

Sinergi Kejaksaan Agung dan PLN, Pembangunan Transmisi 150 kV Asahan 3–GI Simangkuk Rampung

Senin, 02 Februari 2026 03:31 WIB
Sinergi Kejaksaan Agung dan PLN, Pembangunan Transmisi 150 kV Asahan 3–GI Simangkuk Rampung
Manajemen PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara bersama jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia berfoto bersama usai pelaksanaan Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Jaringan Transmisi 150 kV Asahan 3 – GI Simangkuk di Kantor Kejaksaan Agung RI, Ja
Jakarta (buseronline.com) - Pembangunan jaringan transmisi listrik 150 kV Asahan 3–Gardu Induk (GI) Simangkuk resmi tuntas dengan aman dan sesuai ketentuan hukum. Keberhasilan proyek strategis kelistrikan tersebut tidak lepas dari sinergi antara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui pendampingan serta pengamanan hukum sejak awal pelaksanaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Exit Meeting Pengamanan Pembangunan Jaringan Transmisi 150 kV Asahan 3–GI Simangkuk yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin.

Pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai regulasi, tepat waktu, serta meminimalkan potensi persoalan hukum selama proses konstruksi berlangsung.

Kegiatan ini dihadiri General Manager PLN UIP SBU Dewanto, Senior Manager Operasi Konstruksi I Ivan Prasetyo Darmawan, jajaran manajemen Unit Pelaksana Proyek SBU 4, serta perwakilan Divisi Bantuan Hukum PLN Pusat. Dari pihak Kejaksaan Agung hadir Direktur IV, Koordinator IV, jajaran Subdirektorat IV, serta tim pendampingan hukum dan pengamanan pembangunan.

Proses pengamanan proyek dimulai melalui Entry Meeting Pendampingan Hukum, penandatanganan pakta integritas oleh PLN UIP SBU, hingga pendampingan berkelanjutan sampai proyek dinyatakan selesai.

Perwakilan Kejaksaan Agung RI, I Nyoman Sucitrawan SH MH, mengatakan Exit Meeting ini menandai berakhirnya proses pendampingan hukum sekaligus menjadi bukti bahwa pembangunan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan apresiasi atas selesainya proyek tanpa kendala hukum yang berarti.

Sementara itu, General Manager PLN UIP SBU, Dewanto, mengungkapkan terima kasih atas dukungan dan pengawalan Kejaksaan selama pembangunan berlangsung.

“Dengan selesainya pembangunan Jaringan Transmisi 150 kV Asahan 3–GI Simangkuk, keandalan sistem kelistrikan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, semakin meningkat. Infrastruktur ini juga berkontribusi dalam penanganan kondisi pascabencana banjir yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara PLN dan Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan dalam proyek-proyek ketenagalistrikan lainnya guna menjamin aspek keamanan, keselamatan kerja, serta kelancaran pembangunan.

Senada, Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4, Parlindungan, menyebut proyek transmisi tersebut berhasil diselesaikan sesuai target berkat dukungan pendampingan hukum, termasuk dalam penyelesaian sejumlah persoalan lahan di lapangan.

“Beberapa permasalahan lahan dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak yang mengganggu jalannya pembangunan,” jelasnya.

Melalui penyelesaian proyek ini, PLN UIP SBU menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara profesional, transparan, dan taat hukum guna memperkuat keandalan pasokan listrik nasional, khususnya di wilayah Sumatera Utara hingga Aceh. (P3)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
BGN Gandeng Polri Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
PKK Jateng Gencarkan Gemarikan untuk Tekan Angka Stunting
Bareskrim dan PLN: Blackout Sumatera Dipicu Cuaca Ekstrem, Tidak Ada Unsur Sabotase
Forsan Jateng Siapkan Program Pencegahan Kekerasan di Pesantren
161 Tim Mahasiswa Ramaikan Lomba Artikel Populer Program Pemprov Jateng
Sekolah Kartini Berdaya Dorong Perempuan Muda Melek Digital dan Hukum
komentar
beritaTerbaru