Jakarta (buseronline.com) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal tersebut ia sampaikan dalam Financial Forum yang digelar di Jakarta, Rabu.
Menkeu menyebut perubahan dalam UU P2SK membawa dampak signifikan, terutama terkait perluasan mandat lembaga-lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khususnya Bank Indonesia (BI). Dengan revisi tersebut, BI tidak hanya berfokus menjaga stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga turut berperan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Menkeu, perluasan mandat BI akan memperkuat koordinasi kebijakan antarotoritas, sehingga tidak lagi berjalan dalam sekat sektoral. Ia menilai sinergi yang lebih fleksibel sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang semakin cepat dan kompleks.
“Ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ujar Menkeu.
Ia menggambarkan bahwa dalam diskusi KSSK sebelumnya, masing-masing institusi cenderung terpaku pada kewenangan sektoralnya. Dengan revisi UU P2SK, koordinasi diproyeksikan menjadi lebih lentur, sehingga kebijakan fiskal dan moneter dapat saling melengkapi.
“Dengan adanya unsur tadi, kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya gelontorkan kebijakan fiskal. Tapi mesin ekonomi tidak hanya fiskal saja. Kita perlu dorongan moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” jelasnya.
Menkeu menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU P2SK adalah memperkuat jaring pengaman sistem keuangan melalui peran berlapis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kementerian Keuangan. Pemanfaatan maksimal instrumen yang dimiliki tiap lembaga dinilai vital untuk menjaga ketahanan sektor keuangan Indonesia dari risiko global.
“Kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang ada di BI, di Kemenkeu, dan di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Dan seandainya keadaan mendesak pun, UU P2SK yang baru memberi ruang lebih luas bagi LPS untuk bergerak cepat,” tegas Menkeu.
Revisi UU P2SK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi lintas lembaga dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
komentar