Rabu, 27 Mei 2026

SPT 2024 Masih Dapat Dilaporkan, Batas Akhir 31 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 11:21 WIB
SPT 2024 Masih Dapat Dilaporkan, Batas Akhir 31 Maret 2025
Petugas pajak melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung di kantor pelayanan pajak. (Dok/Kemenkeu)
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025.

Mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan, DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.

Namun demikian, DJP memastikan bahwa pelaporan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui saluran elektronik di laman DJP Online.

DJP menegaskan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak merupakan bentuk tanggung jawab serta peran aktif masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan SPT diharapkan dapat mendukung kelangsungan berbagai program pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
PHHB GBKP Setia Budi Medan Kunjungi PPOS Sukamakmur
PKK Jateng Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga Lewat Program Kapulaga
Pamekasan Pecahkan Rekor MURI SAIH, Mendikdasmen Ajak Wujudkan Generasi Emas 2045
Indonesia Percepat Transformasi Pengendalian Kanker Lewat Deteksi Dini dan Kolaborasi Global
SC Paderborn 07 Promosi ke Bundesliga, VfL Wolfsburg Terdegradasi Setelah 29 Musim
FIFA dan PSSI Gelar Kampanye “Be Active” untuk Dorong Gaya Hidup Sehat Anak
komentar
beritaTerbaru