Rabu, 22 Juli 2026

SPT 2024 Masih Dapat Dilaporkan, Batas Akhir 31 Maret 2025

Kamis, 20 Maret 2025 11:21 WIB
SPT 2024 Masih Dapat Dilaporkan, Batas Akhir 31 Maret 2025
Petugas pajak melayani wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung di kantor pelayanan pajak. (Dok/Kemenkeu)
Jakarta (buseronline.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk tahun pajak 2024 tetap pada 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu pelaporan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2025.

Mengingat adanya hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir pelaporan, DJP mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang tenggat waktu.

Namun demikian, DJP memastikan bahwa pelaporan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan melalui saluran elektronik di laman DJP Online.

DJP menegaskan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak merupakan bentuk tanggung jawab serta peran aktif masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kepatuhan dalam pelaporan SPT diharapkan dapat mendukung kelangsungan berbagai program pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta layanan yang tersedia, masyarakat dapat mengakses situs resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. (R)
Editor
: Dirgahayu Ginting
beritaTerkait
Pemprov Sumut Siap Gelar BI Investment Day Sepulau Sumatera
AC Milan Rilis Jersey Tandang Baru Musim 2026/2027, Kenang Kejayaan Liga Champions 2007
FIFA Umumkan Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026
Messi Buka Suara Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026
Mahasiswa dan Dosen PBSI UNIKA Medan Tanam Pohon, Wujudkan Nilai Kepramukaan dan Kepedulian Lingkungan
Pemerintah Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik, Siapkan Pabrik Motor Listrik Nasional
komentar
beritaTerbaru