Senin, 02 November 2026

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 November 2026

Senin, 02 November 2026 08:50 WIB
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2 November 2026
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap.

Medan (buseronline.com) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan pokok pajak hingga pembebasan denda dan pajak progresif.

Untuk menyukseskan program tersebut, Pemprov Sumut meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," kata Erwin, pada 30 Oktober 2026.

Adapun sejumlah keringanan yang diberikan meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Erwin menjelaskan, keterlibatan seluruh OPD dalam menyosialisasikan program tersebut penting untuk memperluas jangkauan informasi. Dengan begitu, masyarakat di berbagai wilayah Sumatera Utara dapat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan tersebut.

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Ia menegaskan, penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, serta layanan kesehatan.

"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," ujar Erwin.

Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT sesuai ketentuan yang berlaku. (P3)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
Pemprov Sumut dan KPPG Medan Perkuat Pengawasan Dapur Makan Bergizi Gratis
Pemprov Sumut Siapkan Rp13,2 Miliar untuk Renovasi 440 Rumah Tidak Layak Huni
DPMPTSP Sumut Terbitkan 1.337 Izin Usaha, Perkuat Kemudahan Investasi
Pemprov Sumut Siapkan Penyerahan RSUD dr M Thomsen ke Pemko Gunungsitoli pada 29 Oktober
Pemprov Sumut Ajak ASN Bijak Berinvestasi dan Kelola Keuangan untuk Masa Depan
Pemprov Sumut Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 21.119 Pekerja Rentan
komentar
beritaTerbaru