Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Ia menegaskan, penerimaan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah dan pelayanan publik, termasuk pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, serta layanan kesehatan.
"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," ujar Erwin.
Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan
PKB tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL maupun e-SAMSAT sesuai ketentuan yang berlaku. (P3)
beritaTerkait
komentar