Jumat, 31 Juli 2026

Pemko Bandung Hibahkan Aset Jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar, Penataan Kawasan Segera Dimulai

Jumat, 31 Juli 2026 13:00 WIB
Pemko Bandung Hibahkan Aset Jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar, Penataan Kawasan Segera Dimulai
Pemko Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Bandung (buseronline.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Bandung resmi menghibahkan aset Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dilansir dari laman Jabarprov, penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Balai Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan objek hibah meliputi tanah jalan, konstruksi jalan, serta seluruh sarana, prasarana, dan utilitas yang berada di sepanjang ruas Jalan Cihampelas.

Pengalihan aset dilakukan setelah ruas Jalan Cihampelas ditetapkan sebagai jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat tertanggal 30 Juni 2026.

Farhan menjelaskan seluruh proses hibah telah memenuhi ketentuan administratif sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Proses tersebut mencakup dokumen permohonan, disposisi, hingga hasil pembahasan tim peneliti.

Dengan beralihnya kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pembongkaran Teras Cihampelas akan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka.

Menurut Farhan, perusahaan yang memenangkan lelang bukan menerima anggaran pembongkaran, melainkan harus memberikan nilai ekonomi kepada pemerintah provinsi sebagai bagian dari pemanfaatan aset.

Ia mengungkapkan keputusan pembongkaran merupakan hasil pembahasan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, estetika kota, serta kepastian administrasi.

Selama ini, Teras Cihampelas dinilai tidak memiliki status yang jelas dalam dokumen perencanaan tata ruang sehingga tidak dapat memperoleh sertifikat laik fungsi.

Pemkot Bandung juga telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, mekanisme lelang pembongkaran dinilai sebagai langkah yang tepat untuk menghindari potensi kerugian negara.

Farhan menegaskan, tidak ada mekanisme tukar guling dalam pengalihan aset tersebut. Manfaat utama yang diharapkan adalah penataan kawasan Cihampelas agar menjadi lebih tertata dan terintegrasi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pengalihan kewenangan Jalan Cihampelas merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung dalam mempercepat penyelesaian persoalan kawasan tersebut.

Menurut Dedi, setelah seluruh proses administrasi rampung, pemerintah provinsi akan segera melakukan penataan agar Cihampelas kembali menjadi pusat industri kreatif, fesyen, dan destinasi wisata belanja seperti pada masa kejayaannya.

Ia menambahkan proses pembongkaran akan diawali dengan penyelesaian administrasi, appraisal aset, dan pelaksanaan lelang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh proses administrasi selesai dalam satu bulan sehingga pembongkaran dapat segera dimulai, dengan harapan kawasan Teras Cihampelas sudah bersih pada Oktober 2026.

Dedi juga memastikan penataan kawasan tetap mempertahankan pohon-pohon besar di sepanjang Jalan Cihampelas sebagai identitas kawasan. Dengan konsep tersebut, Cihampelas diharapkan menjadi kawasan ekonomi kreatif yang lebih nyaman, hijau, dan tertata bagi masyarakat maupun wisatawan. (R)

Editor
: Administrator
beritaTerkait
KPK Libatkan Keluarga Pejabat Pemprov Jabar untuk Perkuat Integritas dan Cegah Korupsi
Pemko Bandung Perkuat Strategi STOP untuk Tekan Penularan HIV/AIDS
SMKN 13 Bandung Konsisten Cetak Prestasi di LKS Nasional Cloud Computing 2026
Dankorbrimob Open 2026 Resmi Ditutup, 712 Atlet dari 167 Klub Tunjukkan Prestasi Terbaik
Pemerintah Perkuat Gerakan Jabar Berseka, Target Tangani 80 Persen Persoalan Sampah pada 2029
16 Talenta Terbaik Jawa Barat Siap Wakili Provinsi di FLS3N Nasional 2026
komentar
beritaTerbaru